REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, setiap anak Indonesia memiliki hak penuh untuk memperoleh akta kelahiran.
"Pemberian
Akta Kelahiran Anak adalah kewajiban negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai pengaturan pokoknya," kata Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Kamis (19/12) dalam
acara Diskusi Publik "Refleksi Pencatatan Kelahiran Anak di Indonesia".
Ia mengakui memang masih ada kekurangan di sana-sini. Hanya saja dia mengajak semua pihak ikut berpartisipasi guna menyukseskan program pencatatan akta kelahiran.
"Itulah mengapa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah mengibarkan kain putih tanda menyerah. Anak memandang kita dengan penuh harap, dunia pun terus memantau perkembangan kita. Tidak boleh ada kata menyerah untuk memastikan hak sipil anak itu sepenuhnya dihargai, dipenuhi dan dilindungi," katanya.
Sementara itu Departemen Program Plan Indonesia, Nono Sumarsono mengatakan di beberapa daerah, masyarakat juga masih kesulitan mengakses layanan pengurusan akta kelahiran karena faktor jarak dan minimnya sarana transportasi.
"Sosialisasi kurang mengenai pentingnya kepemilikan akta kelahiran, serta kurangnya data kepemilikan akta kelahiran, ikut berkontribusi atas rendahnya pencatatan kelahiran di Indonesia," katanya.
Berdasarkan data BPS 2011, anak usia nol hingga 18 tahun berjumlah 82.980.000 orang. Sementara secara nasional, anak yang telah memiliki dan dapat menunjukkan akta kelahiran baru mencapai 47,71 persen.
Lalu anak yang telah memiliki akta kelahiran tapi tidak dapat menunjukkan mencapai 16,29 persen. Kemudian sisanya 36 persen anak belum terlindungi identitasnya. Itu berarti secara hukum mereka dianggap tidak ada oleh negara.