REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Irak mengeksekusi tujuh orang dalam dua hari terakhir atas dakwaan terorisme.
''Ketujuh orang itu terbukti bersalah menurut Pasal IV undang-undang anti-terorisme,'' kata Menteri Kehakiman, Hassan al-Shammari, dalam sebuah pernyataan pada Kamis (19/12) waktu setempat.
Ketujuh terpidana tersebut merupakan warga negara Irak. Pada 2013 ini, Irak total mengeksekusi hampir 170 orang yang diadili atas dakwaan terorisme.
Namun, putusan-putusan itu tidak memiliki dampak berarti pada kekerasan yang melanda negara tersebut. Kekerasan di Irak telah mencapai tingkatan yang belum pernah terlihat sejak 2008 ketika negara itu mulai bangkit dari konflik sektarian mematikan pada 2006-2007 yang merenggut puluhan ribu jiwa.
Menurut data PBB, hampir 1.000 orang tewas pada Oktober 2013 dalam serangan-serangan di Irak. Hampir 900 orang sipil tewas di Irak pada September tahun ini.
Eksekusi di Irak, yang biasanya dilaksanakan dengan penggantungan, meningkat tahun ini meski ada seruan-seruan internasional bagi moratorium. PBB, Uni Eropa dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam tingginya eksekusi di negara itu.