Jumat 20 Dec 2013 15:44 WIB

Dipo Alam: Silakan Timwas Century Diperpanjang

Rep: Esthi Maharani/ Red: Fernan Rahadi
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.
Foto: Repubika/Agung Fatma Putra
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sekretaris Kabinet Dipo Alam tak ambil pusing dengan perpanjangan masa kerja tim pengawas Bank Century hingga tahun depan. Menurutnya, hal tersebut adalah hak DPR.

"Silakan saja diperpanjang. Itu haknya mereka," katanya saat ditemui di Istana Bogor, Jumat (20/20).

Ia juga tak mau menduga-duga kepentingan lain dibalik diperpanjangnya timwas Bank Century. Kalaupun timwas akan bekerja hingga masa kabinet Presiden SBY selesai pun tidak menjadi persoalan.

"DPR ingin bentuk, ya haknya mereka memperpanjang sampai kebinet selesai juga, boleh," katanya.

Namun, ia mengingatkan pekerjaan untuk mengusut kasus Bank Century seharusnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Ranah politik sebaiknya tidak lagi ikut campur.

"Saya sudah beberapa kali mengatakan timwas itu kan bukan penegak hukum, bukan lembaga yudikatif. Jadi kita serahkan kepada KPK. Soal politik kan sudah selesai," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement