REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tak mempermasalahkan terjadinya perpindahan perusahaan-perusahaan padat karya asal Jakarta yang berencana pindah ke Jawa Timur akibat tingginya upah.
"Kalau memang faktornya soal upah yang terlalu memberatkan pengusaha padat karya, maka tentu relokasi ke luar Jakarta adalah sebuah pilihan. Untuk industri padat karya mungkin memang lokasi di Jawa Tengah atau Jawa Timur lebih cocok," kata Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (22/12), seusai menghadiri wisuda Hafidz ke-25 dan Binnadhar ke-23, Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada Minggu (22/12).
Pernyataan ini diungkapkan Muhaimin menanggapi adanya 36 perusahaan yang sedang mengurus izin prinsip untuk mendirikan pabrik di Jawa Timur. Perusahaan- perusahaan padat karya yang memproduksi sandal dan sepatu tersebut ingin membangun pabrik di wilayah Jombang karena Upah minimum di Jombang dipatok sebesar Rp1,5 juta.
Dikatakan Muhaimin, imbas mahalnya upah buruh di DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi salah satu faktor pertimbangan pengusaha. Namun pemerintah pun tak keberatan soal rencana relokasi perusahaan padat karya ke daerah-daerah yang memiliki upah minimum yang masih relatif rendah.
“Untuk sektor padat karya memang ada usulan untuk dikumpulkan di daerah-daerah yang tentu pengupahannnya lebih murah dan jelas berbeda dengan sektor-sektor industri besar. Bagi pemerintah yang penting tidak ada PHK," jelasnya.
Dia menuturkan, bahwa rencana relokasi ini merupakan satu dari sekian banyak rumusan solusi penyelamatan nasib industri padat karya. Jika tidak direlokasi, industri padat karya ini bisa limbung, karena beban membayar upah buruh tinggi. Seperti pernah ia uraikan, pergeseran ini bisa mencapai Jawa Tengah (Sragen, Salatiga, dan Kendal) atau bahkan Jawa Timur.
Muhaimin berharap pemerintah daerah dapat mempermudah perizinan, lokasi dan infrastruktur pendukung dan menyiapkan memberikan berbagai kemudahan bagi perusahaan yang hendak merelokasi pabriknya.
Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.
Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.
Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, celana, kaos, kaos kaki, dasi dan lain-lain.
Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industri mainan adalah boneka, robot dan mobil-mobilan.
“Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pada pengurangan jumlah pekerja/buruh atau berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja/buruh dalam rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.