REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Polres Semarang melarang berbagai kegiatan ormas yang berpotensi mengganggu kamtibmas selama perayaan natal dan malam pergantian tahun.
Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaraibuan mengatakan, polisi tidak akan mentolerir berbagai aktivitas ormas yang Semua kegiatan ormas yang mengganggu kamtibmas selama perayaan hari besar bagi umat nasrani dilarang.
"Karena itu merupakan bentuk pelanggaran pidana," kata kapolres, usai apel siaga Pengamanan natal dan Tahun baaru, di Ungaran, Senin (23/12).
Terkait larangan ini, kata Kapolres menjelaskan, juga mendapaatkan dukungan oleh seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Semarang.
"Kami senantiasa berkoordinasi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk menjaga semangat toleransi beragaama di kabupaten Semarang ini," katanya melanjutkan.
Augustinus menambahkan, pihaknya juga telah menerima sejumlah pemberitahuan maupun izin pelaksanaan perayaan Natal dari berbagai tempat ibadah.
Polres Semarang memberikan izin perayaan Natal di dalam gedung atau di dalam gereja. "Selain pertimbangan musim hujan, pengamanan perayaan dalam gedung lebih mudah," katanya menambahkan.
Sejauh ini jumlah gereja besar (red; dengan umat yang banyak) dan gereja kecil di wilayah Kabupaten Semarang sudah terdata.
Untuk pelaksanaan pengamanan ini, duapertiga kekuatan anggota Polres Semarang dikerahkan dan sepertiga kekuatan Polres Semarang standby (red; disiagakan) di Mapolres.
"Total 600 kekuatan anggota Polres Semarang siap dikerahkan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada perayaan Natal dan tahun baru nanti," katanya menjelaskan.
Jumlah ini masih akan didukung oleh unsur yang lain, seperti TNI, Pemda Kabupaten Semarang, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Seluruh kekuatan ini juga akan bersama- sama mengamankan tempat- tempat dan lokasi perayaan malam pergantian tahun di Kabupaten Semarang," kata Kapolres.