REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua transaksi keuangan di Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta kini bisa diakses secara online oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Sistem online ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, sistem baru ini memungkinkan BPK mengakses transaksi kas Pemprov DKI yang ada di Bank DKI secara realtime setiap detik.
Sehingga dapat mencegah penyimpangan yang mungkin terjadi apabila transaksi tatap muka masih dilakukan SKPD dengan auditor BPK.
"Jadi jelas sekali bahwa setiap mutasi bisa dilihat BPK. Ini yang dinamakan pencegahan," kata Jokowi usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov DKI, Bank DKI, dan BPK RI tentang akses data transaksi rekening secara online di Balaikota, Selasa (24/12).
Ketua BPK RI Hadi Poernomo mengatakan, sebelum adanya akses online, lima auditor BPK harus memeriksa transaksi keuangan di DKI dalam kurun waktu dua bulan. Selama dua bulan itu pula, kata dia, auditor dan SKPD sering melakukan pertemuan.
"Seringnya pertemuan itu dikhawatirkan terjadi sesuatu," ujar Hadi dalam kesempatan yang sama.
Oleh sebab itu, sistem online ini dibuat agar mencegah kemungkinan penyelewengan. Selain itu, lanjut Hadi, akses online ini juga bisa mempercepat proses audit. "Semua pihak terpaksa patuh karena ada yang mengawasi langsung," ucapnya.
Menurut Hadi, Indonesia sangat telat menerapkan sistem online transaksi kas dibanding Amerika. Di negeri Paman Sam tersebut, kata dia, akses online sudah diterapkan sejak 76 tahun lalu.