Selasa 24 Dec 2013 23:59 WIB

Nasdem Desak DPR Tolak 'Bailout' Jilid Dua

Akbar Faisal
Foto: Antara
Akbar Faisal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai NasDem mendesak DPR RI untuk menolak pemberian dana talangan kepada Bank Mutiara eks Bank Century sebesar Rp1,5 triliun yang bisa disebut sebagai bailout jilid dua.

"Kami juga mendesak DPR merekomendasikan penutupan bank yang hanya merugikan negara tersebut," kata Ketua DPP Bidang Politik Pemerintahan Partai NasDem, Akbar Faizal di Jakarta, Selasa (24/12).

Mantan anggota Pansus Bank Century ini juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian kasus Century agar kerugian negara tidak semakin besar, mengingat masih ada upaya terus menerus untuk menghindar dari tanggung jawab sambil terus mengambil keputusan yang bertentangan dengan logika publik yang ditunjukkan dengan pemberian dana talangan jilid dua.

"Mendesak KPK untuk mempercepat penanganan kasus ini (Century) agar kerugian Negara tidak semakin besar," kata Akbar.

Menurut Akbar, keputusan pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan atas permintaan/persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan modal baru kepada Bank Mutiara eks Bank Century sebesar Rp1,5 triliun merupakan 'langkah berani dan menantang' aparat penegak hukum.

"Mengingat kasus Bank Century yang kini ditangani KPK, kejaksaan, dan kepolisian di mana telah menyimpulkan bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian Negara dalam pemberian dana talangan," paparnya.

Akbar mengatakan pemegang saham Bank Mutiara (LPS) dan manajemen Bank Mutiara eks Bank Century dapat dianggap memberikan informasi sesat karena beberapa saat sebelumnya terus-menerus menyebutkan kinerja Bank Mutiara dalam kondisi baik dan siap dijual pada harga yang bagus.

"Kenyataannya, sekarang meminta suntikan dana hingga mencapai Rp1,5 triliun untuk mencapai CAR 14 persen sesuai ketentuan Basel 2," ujarnya.

Pemberian dana talangan jilid dua tersebut memastikan nilai bailout Bank Century menjadi Rp8,2 triliun sebagai akumulasi dari dana talangan yang pertama sebesar Rp6,7 triliun yang bermasalah itu ditambah dana talangan baru sebesar Rp1,5 triliun

Pada saat yang sama, BPK telah menyatakan kerugian Negara dari kasus Bank Century sebesar Rp7 triliun.

Pemberian dana talangan jilid dua ini secara nyata melanggar UU 24 Tahun 2004 tentang LPS khususnya Pasal 42 terkhusus lagi ayat satu (1) hingga ayat lima (5) di mana Bank Mutiara eks Bank Century sudah harus dijual.

Akbar juga meminta agar Presiden sebagai penanggung jawab langsung LPS sesuai Pasal 2 (dua) ayat 4 UU LPS yang berbunyi "LPS bertanggung jawab kepada Presiden" untuk mengambil sikap dan membatalkan suntikan dana jilid dua kepada Bank Mutiara eks Bank Century agar kerugian Negara tidak semakin besar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement