REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo sepakat dengan sistem desentralisasi atau memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada perekrutan periode mendatang.
"Kalau saya memang cenderung untuk desentralisasi dengan harapan memperlancar proses perekrutan hingga pengumuman penerimaan CPNS," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu.
Sebagai bentuk keseriusan mendorong sistem desentralisasi, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut telah membicarakannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam dialog itu, lanjut dia, SBY mengaku setuju dari segi pandangan dan menjadi pemikiran strategis. Sehingga dalam waktu dekat ini, presiden akan membicarakannya dengan pihak terkait, khususnya tentang penerimaan pegawai negeri sipil.
"Presiden SBY sepakat, namun masih perlu pembahasan dan pembicaraan dengan sejumlah pihak terkait," kata birokrat yang juga seorang politisi tersebut.
Menurut dia, penerimaan pegawai akan lebih baik dan tepat jika diberikan kewenangan penuh di daerah karena sebuah pandangan realistis. Salah satu faktornya yakni standarisasi kepegawaian antardaerah yang berbeda-beda.
"Semisal, standar penerimaan di bidang tertentu antara Jakarta akan berbeda dengan standarisasi di Papua," kata Pakde Karwo.
Hanya saja, kata dia, tentang norma dan starndar kisi-kisi tetap dari Jakarta selaku pemerintah pusat. Daerah lebih dipusatkan pada proses perekrutan atan penerimaan pegawai.
Sedangkan, jika suatu daerah belum mampu melaksanakan maka solusinya yakni pendampingan atau menjalin sebuah kerja sama dengan harapan belajar secara bertahap.
Sementara itu, menyoroti penerimaan CPNS kali ini, Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk desentralisasi.
"Kami menyampaikannya langsung ke pemerintah pusat, sekaligus memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan CPNS 2013," kata Kepala Divisi Penanganan Pengaduan KPP Jatim, Nuning Rodiyah.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya merekomendasikan agar proses pengadaan atau pencetakan soal seyogyanya dilakukan secara desentralisasi sehingga tidak mengganggu proses distribusi dan meminimalisasi hal yang tidak diinginkan.
Kedua, agar disediakan fasilitas bagi peserta berkebutuhan khusus dan pengolahan lembar jawaban kerja dan hasil ujian sistem "Computer Assisted Test" (CAT) untuk didesentralisasikan kepada pemerintah daerah, sesuai semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.