REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menyatakan pemerintah takkan memberi kelonggaran untuk penerapan Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Artinya, mulai 12 Januari 2014 pemerintah takkan lagi mengizinkan ekspor mineral mentah.
Dalam rapat koordinasi energi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jero Wacik membahas rencana pelaksanaan UU Minerba di awal tahun depan.
Kesimpulannya, tutur dia, perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tak boleh lagi mengekspor mineral mentah (ore).
Hanya saja bagi perusahaan yang sudah melakukan pemurnian dan pengolahan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Ia berjanji pemerintah akan mengeluarkan PP ini sebelum 12 Januari 2014. PP juga akan memuat porsi konsentrat, meski ia tak menyebutkan jumlah pastinya. "Nanti akan diatur dalam PP," tuturnya usai mengikuti Rakor Energi, Jumat (27/12).
Ia juga menggarisbawahi, pengaturan lebih lanjut ini jangan dianggap sebagai pelonggaran. Sebab, pemerintah tetap tak membolehkan ekspor bahan mentah.
Ketika ditanya soal Freeport dan Newmont yang telah memiliki Smelter, ia tetap menegaskan pemerintah tak mengizinkan ekspor ore.
"Siapapun harus penuhi syarat itu jadi tdk boleh ekspor ore (karena) harus ada proses pengolahan dan pemurnian," ucapnya lagi.
Terkait ancaman PHK yang menghantui penerapan UU Minerba, ia berharap takkan terjadi hal tersebut. Intinya, menurut dia semua hal tersebut akan dibahas dalam PP.
Ia juga menambahkan penerapan UU sangat penting karena menyangkut kehidupan pertambangan. Selain itu UU Minerba juga menyangkut nilai tambah dari hasil tambang di Indonesia. Terakhir yang terpenting adalah UU Minerba diterapkan demi lingkungan dan masa depan Indonesia.