Sabtu 28 Dec 2013 12:03 WIB

Suap di DPRD Seruyan, Kalteng Mencapai Rp 2,8 Miliar

Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Polisi Bambang Hermanu mengatakan hasil penyidikan sementara kasus suap senilai Rp2,08 miliar di Kabupaten Seruyan rencananya akan diberikan kepada seluruh anggota DPRD setempat.

Hal itu berdasarkan pengakuan satu dari delapan tersangka tertangkap tangan berinisial di mana Rp2,08 miliar itu dimasukkan ke dalam 26 kantong.

"Sampai sekarang ini kami baru menangkap delapan orang, lima pimpinan dan anggota DPRD Seruyan, serta tiga orang pengusaha. Kami masih mengembangkan kasus suap tersebut," kata Kapolda di Palangka Raya, Sabtu (28/12).

Polda Kalteng berhasil menangkap tangan delapan orang yang diduga melakukan tindak pidana penyuapan di Kabupaten Seruyan, Senin (23/12) sekitar pukul 18.00 WIB berkat kerja sama Direskrimsus Polda dan Sat Reskrim Polres Seruyan.

Kronologi penangkapan ke delapan tersangka tersebut dimulai pukul 15.00 WIB. Dua pelaku yang mengambil uang di Bank Mandiri Cabang Seruyan yaitu inisial YM dan JS sebanyak Rp2.08 miliar.

Uang tersebut dibawa ke rumah YS, lalu dikemas menjadi 26 kantong terdiri dari 22 kantong berisi Rp75 juta, satu kantong Rp70 juta dan dua kantong Rp100 juta, dan satu kantong Rp130 juta.

Setelah dikemas, YM, YS dan DH berkeliling dari rumah ke rumah anggota DPRD Seruyan. Namun, baru lima rumah Anggota DPRD Seruyan berinisial AS, TS, BD, SH dan EA, sudah tertangkap aparat kepolisian.

"Keterangan tersangka penyuap YS, kantong berisi uang Rp70 juta untuk Ketua DPRD Seruyan berinisial AS, karena sebelumnya telah meminjam dana Rp30 juta. Suap itu bagi hasil proyek perbaikan jalan dan berharap di tahun 2014 juga mendapatkan proyek," katanya.

Bambang mengatakan pemberi suap yakni YM, YS dan DH akan dikenakan Pasal 5 Ayat 1 UU No.31/1991 junto UU No20/2001 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Sementara lima pimpinan maupun anggota DPRD Seruyan selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 UU No31/1999 junto UU No20/2001 terancam kurungan penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 milliar.

"Mengantisipasi penghilangan barang bukti, kami telah membawa empat orang ke Polda Kalteng, empat orang di Seruyan. Penyelidikan kasus ini, kami dibantu reskrimsus Tipikor Mabes Polri," demikian Bambang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement