REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Kota Yogyakarta yang telah menandatangani kesepakatan bersama dengan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization terus melakukan persiapan dari berbagai aspek untuk menuju Kota Inklusi.
"Persiapan yang dilakukan di antaranya memperkuat aspek pendidikan inklusi dan upaya pembinaan kepada penyandang disabilitas termasuk keluarga dan penguatan aspek pemberdayaan," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar saat menjadi pembicara Humanity Day di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta telah berupaya memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan penyandang disabilitas seperti "guiding block" di trotoar atau akses untuk pengguna kursi roda di kantor-kantor pemerintahan serta toilet duduk di sekolah inklusi.
Selain itu, Dinas Sosial juga memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada penyandang disabilitas termasuk keluarganya, seperti kursus keterampilan hingga wirausaha dan pemberian dana stimulan.
Dari aspek kesejahteraan, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta juga memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat penyandang disabilitas dan jaminan sosial kepada penyandang kecatatan berat.
"Setiap penyandang kecacatan yang tergolong berat, memperoleh dana Rp3,6 juta per tahun atau Rp300.000 per bulan," katanya.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta pada 2009, jumlah penyandang disabilitas di kota tersebut tercatat sebanyak 3.057 orang.
"Pendataan untuk jumlah penyandang disabilitas memang dilakukan per lima tahun sekali, sehingga pendataan baru akan dilakukan pada 2014. Pendataan dilakukan oleh pekerja sosial masyarakat yang ada di tiap wilayah," katanya.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah DIY Sulistyo dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah DIY sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Untuk melaksanakan secara penuh amanah dari peraturan daerah tersebut diperlukan waktu sekitar 10 tahun. Masyarakat juga perlu mengawal pelaksanaan peraturan daerah ini," katanya.
Ia berharap, keberadaan peraturan daerah tersebut akan mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, mulai dari akses pendidikan, kesehatan hingga pekerjaan.