REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Menjelang akhir tahun 2013, Balai Karantina Lampung kembali menggagalkan penyelundupan daging babi tanpa dokumen sebanyak 1.150 kg di Pelabuhan Bakauheni (Lampung) dan Merak (Banten), Jumat – Sabtu (27-28/12). Daging babi ilegal tersebut, dibawa dengan truk dari Bengkulu tujuan Tangerang.
Kepala Balai Karantina Lampung, drh Bambang Erman, mengatakan petugas karantina mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan dua mobil truk berpelat nomor polisi asal Bengkulu, yang membawa daging babi tanpa dokumen.
“Ini berkat informasi dari masyarakat, petugas langsung lacak dan berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut,” kata drh Bambang Erman kepada Republika di Bandar Lampung, Ahad (29/12).
Ia mengatakan penangkapan satu truk asal Bengkulu tersebut dilakukan di Pelabuhan Bakauheni. Satu truk lagi truk sudah lolos menyeberang di Selat Sunda, dan petugas Balai Karantina Merak berhasil menahan truk yang berisi daging babi ilegal. “Penangkapan di Bakauheni sebanyak 300 kg daing babi, sedangkan di Merak, 850 kg daging babi, jadi berjumlah 1.150 kg,” katanya.
Balai Karantina Lampung telah memeriksa empat tersangka yang membawa barang haram tersebut di Bakauheni. Empat tersangka ini yakni sopir dan pengawal barang, pada dua truk yang berisi batu bara dan batu alam.