REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pihak Polda Jawa Timur (Jatim) menyimpulkan kecelakaan maut di Jalan Raya Tongas, Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jatim pada Sabtu diduga akibat kelalaian sopir mobil pikap.
Slamet (40 tahun), diduga melakukan sejumlah pelanggaran sehingga menyebabkan mobil pikup Nopol B-2625-XCU yang dikendarainya menabrak truk Fuso gandeng. 18 orang, termasuk Slamet, tewas dalam kecelakaan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian Laka Lantas terpadu dari ditlantas, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi jatim, Labfor Polri cabang Surabaya, dan assistensi tim Traffic Accident Analisys (TAA) Korlantas Polri, Slamet saat kecelakaan terjadi mengemudikan mobil dan sengaja melanggar rambu marka garis panjang yang utuh yang artinya tidak boleh menyalip kendaraan.
“Slamet melanggar aturan marka itu dan mencoba mendahului kendaraan bermotor yang ada di depannya,” kata
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat dihubungi Republika, Ahad (29/12).
Dari olah TKP, kata Awi, mobil pikap yang dikendarainya itu melaju kencang di perseneling empat dari arah timur menuju barat. Mobil itu berusaha menyalip tiga mobil yaitu truk, colt diesel, dan station wagon Xenia. Saat akan menyalip mobil Xenia, mobil pikap itu, dari arah barat muncul truk Fuso gandeng dengan nomor polisi P 8568 UL. “Akhirnya terjadi tabrakan itu,” ujarnya.
Awi juga mengungkapkan beberapa faktor keselamatan lain yang diabaikan Slamet. Salah satunya, mobil pikap yang membawa 32 orang itu tidak sesuai dengan peruntukannya, yang sebenarnya hanya untuk mengangkut barang. Selain itu, pikap yang dikendarainya juga belum lulus uji kendaraan KIR berkala.