REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Dua tahanan narkotika Polres Jakarta Pusat melarikan diri, Senin (30/12) sekitar pukul 03.25 WIB dari ruang tahanan Polres tersebut.
Mereka adalah Rudianto alias Bewok Bin Sutrisna (20 tahun) dengan alamat Jalan Administrasi Negara Kelurahan Benhil, Tanah Abang dan Muhamad Adifin alias Adi Bin Madihak, (20 tahun) yang beralamat di Jalan Angke Indah Kel Angke Tambora.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menjebol dinding lubang angin. ''Keduanya masuk ke lapangan olah raga dan memanjat tembok tahanan,'' kata dia, Senin (30/12).
Hingga kini, polisi belum berhasil menangkap dua tahanan tersebut.