REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya menganggap Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) tidak seharusnya melayangkan surat kepada kemendagri untuk menonaktifkan kliennya dari jabatannya.
"Tidak ada istilah dinonaktifkan sementara. Kemendagri bisa dianggap menabrak undang-undang," kata Firman di Jakarta, Senin (30/12).
Menurut dia, status Atut belum menjadi terpidana, sehingga langkah KPK itu keliru.
KPK telah menyurati Mendagri Gamawan Fauzi agar segera menonaktifkan Atut sebagai orang nomor satu Provinsi Banten.
Atut tersangkut kasus suap Pilkada Lebak dan juga korupsi pengadaan alat kesehatan.
"KPK seharusnya juga bisa menjaga keberlangsungan pemerintahan," kata Firman.