REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- Tim Polres Sumbawa menemukan penimbunan 270 liter arak siap jual dalam tanah pada sebuah pekarangan milik Bambang, warga Desa Karang Dima, Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kasat Sabhara Polres Sumbawa, AKP Bachtiar, di Sumbawa, Selasa, menyebutkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap penimbunan ini terjadi saat Operasi Lilin Gatarin 2013 pada Minggu (29/12) pukul 22.00 Wita.
"Sebanyak 270 liter arak siap jual yang dikemas dalam sembilan jerigen berukuran 30 liter itu ditemukan oleh tim kami di pekarangan rumah milik Bambang, warga Desa Karang Dima," jelas Bachtiar.
Ratusan liter arak itu ditemukan dalam keadaan terkubur dan sengaja ditimbun dengan menggunakan pasir untuk mengelabui aparat berwajib.
"Berkat informasi dari masyarakat, kasus penimbunan arak itu bisa diungkap," katanya mewakili Kapolres Sumbawa.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan sebelum kemudian menggerebek di Desa Karang Dima. Dalam penggerebekan itu, Bambang akhirnya ditangkap dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat diperiksa, tersangka Bambang mengatakan bahwa ratusan liter arak ini sengaja didatangkan dari Flores, Nusa Tenggara Timur, untuk persiapan perayaan tahun baru," kata Bachtiar.
Penangkapan terhadap tersangka Bachtiar itu sudah kedua kalinya dilakukan aparat berwajib. Pada awal 2013, tersangka sempat 'berurusan' dengan aparat berwajib untuk kasus penjualan minuman keras jenis arak. Bambang dikenai sanksi denda disertai peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Namun, tersangka masih membandel dan kembali mengulanginya hingga tertangkap lagi menjelang akhir tahun oleh pihak berwajib.