REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menko Kesra, Agung Laksono, menjamin tidak akan ada pasien miskin yang ditolak berobat oleh rumah sakit.
Hal ini dimungkinkan karena beroperasinya BPJS Kesehatan tidak menghapuskan jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan kesehatan daerah yang sebelumnya sudah diterima warga tidak mampu.
“Ya tentu dengan adanya dialokasikan 35 persen dari penduduk Indonesia yang berpenghasilan rendah yang selama ini mendapatkan Jamkesmas, Jamkesda, tetap berlaku maka tentu diharapkan semua rumah sakit tetap melayani warga yang tergolong tidak mampu,” katanya, Selasa (31/12).
Menurut Menko Kesra, warga tidak mampu yang belum terdaftar dalam program BPJS dapat tetap menggunakan Jamkesmas atau Jamkesda jika mereka memilikinya. Sementara, program BPJS nantinya akan mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan penyelamatan jiwa, dan bukan pelayanan kesehatan kosmetik.
“Kecelakaan, pengobatan, sakit berat, semua termasuk. Begitu jadi peserta, melakukan pembayaran iuran (premi) maka dia berharap mendapatkan pelayanan medis,” ujar Agung.
Untuk warga yang tidak mampu, kata Menko Kesra, biaya preminya akan ditanggung negara. Besaran premi yang ditanggung yakni Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.
Kemudian untuk masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri, sektor informal dan sebagainya, besarannya bervariasi tergantung pada kelasnya.
“Kelas III Rp 25.000, kelas II Rp 45.000, dan kelas I Rp 60.000,” ungkap Menko Kesra.