REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan dukungannya kepada Saldi Isra untuk menjadi hakim konstitusi. Pernyataan ini ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (2/1) dini hari.
"Sangat setuju," tulisnya menjawab pertanyaan dari @dbesthari.
Namun, Mahfud menyoroti mengenai usia Saldi yang dianggapnya masih belum mencukupi untuk menjadi hakim konstitusi. UU Nomor 8/2011 tentang MK menyatakan, untuk menjadi hakim konstitusi harus berumur 47 sampai 70 tahun. Ini mengalami sedikit perubahan dari sebelumnya paling tinggi 65 tahun.
Saldi merupakan guru besar hukum tata negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO). Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota Dewan Etik MK yang bertugas menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik dari hakim konstitusi.
Namun, ia kemudian menyatakan mengundurkan diri dari jabatan anggota Dewan Etik MK. Alasannya, karena tidak setuju dengan kesekretariatan Dewan Etik di MK.