Ahad 05 Jan 2014 13:17 WIB

Kompolnas Desak Polisi Segera Ungkap Penembakan Bripka Sukardi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
 Suasana lokasi penembakan anggota Provost Mabes Polri Bripka Sukardi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/9) malam.  (Republika/Wihdan)
Suasana lokasi penembakan anggota Provost Mabes Polri Bripka Sukardi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/9) malam. (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak pihak kepolisian segera mengungkap pelaku penembakan anggota Polair Bripka Sukardi. Sukardi tewas ditembak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam 10 September 2013, tepat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan mengatakan, pengungkapan kejahatan seperti ini sangat penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat kepada polisi. Banyak cara seharusnya yang bisa dilakukan polisi.

"Makanya segera," kata dia, Ahad (5/1).

Menurut Edi, kewibaan polisi dipertaruhkan ketika mereka memiliki durasi yang lama dalam penyelesaian kasus. Untuk kasus seperti ini seharusnya diutamakan dalam penyelidikan karena terkait pembunuhan anggota polisi, tanpa meninggalkan kasus lain juga.

Edi berharap masyarakat tidak 'salah kaprah' ketika menganggap penembak Sukardi merupakan terduga teroris yang disergap polisi di Kampung Sawah, Ciputat, Selasa (31/12) lalu.

"Kita sudah konfirmasi, pelakunya bukan terduga teroris yang kemarin tewas," kata dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement