REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Pasek menganggap dia bukan orang penting dalam kongres sehingga tidak dapat menjelaskan banyak hal.
"Karena saya waktu itu, 2010, saya bukan OC, bukan panitia SC, bukan pengurus DPP, bukan juga pmilik suara, sehingga saya tidak bisa bercerita banyak soal kongres," kata Pasek usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Pasek menjalani pemeriksaan hampir selama tujuh jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 16.40 WIB. Dalam pemeriksaan, ia sempat bertanya balik kepada penyidik karena tidak mengerti dengan kongres dan proyek-proyek lain yang menjerat Anas.
Ia malah ingin tahu kepada penyidik terkait proyek-proyek lain yang menjerat Anas, namun tidak dijelaskan penyidik. Tim penyidik sempat menanyakan soal posisinya dalam kongres. Ia menjawab ia tidak ada di arena kongres karena tidak boleh masuk.
Pasek juga menyampaikan ia tidak memiliki jabatan apa-apa saat kongres berlangsung. Sehingga ia menilai ada orang lain yang lebih berhak untuk diperiksa daripada dirinya. Saat ditanya apakah yang ia maksud adalah Edhie 'Ibas' Baskoro Yudhoyono selaku Ketua SC dalam kongres, Pasek enggan menyebutkannya.
"Jadi kayaknya ada yang lebih berhak diperiksa daripada saya. Saksi adalah mereka yang mendengar atau melihat dan mengalami. Kalau kongres, yang terkait kongres," ujarnya.