REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menyebar mata-mata untuk memantau kecurangan yang terjadi di agen penjualan Elpiji. Ini dilakukan setelah Elpiji 12 Kg naik sejak 1 Januari 2014 oleh PT Pertamina.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, tindakan penyebaran polisi dengan tidak memakai pakaian dinas untuk memantau pengoplos elpiji di lapangan. "Soalnya gas elpiji 3 Kg kan disubsidi," katanya, Selasa (7/1).
Kemungkinan pengoplosan sangat besar terjadi. Oknum penjual gas ingin meraih keuntungan dengan naiknya harga perkilo gas elpiji. Rikwanto mengatakan, kini tidak diperlukan lagi pengawasan dengan berbaju dinas, karena oknum warga akan takut jika melihat polisi.
Polisi berharap agar masyarakat tidak memanfaatkan momen kenaikan gas untuk meraup keuntungan pribadi. Jika ketahuan, maka pelaku dikenakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 3 tahun penjara.