REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk dokter gigi di Puskesmas hanya Rp 2000.
"Hal ini sama dengan tarif parkir dan ini pelecehan terhadap profesi dokter gigi," kata Direktur RS Gigi dan Mulut Prof Soedomo Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) UGM Ahmad Syaify.
Hal itu dismapaikan dia dalam Seminar Sehari HUT ke-8 RSGM Prof Soedomo FKG UGM dengan tema 'Dokter Gigi di Era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2014 Tantangan dan Peluang', di auditorium FKG UGM, Selasa (7/1).
Menurut dia, rendahnya kapitasi dokter gigi tersebut karena utilisasi pelayanan dokter gigi yang rendah. "Pemanfaatan jasa dokter gigi rendah karena selama ini ada anggapan bahwa yang berobat ke dokter gigi harus yang tebal kantongnya, Sehingga masyarakat kalau sakit gigi diobati sendiri," kata Syaify yang juga menjadi sekretaris PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Sleman.
Lebih lanjut dia mengatakan BPJS ini tujuannya mulia, tetapi implementasinya sangat dipaksakan. Sampai sekarang bukan hanya masyarakat yang bingung. Kalangan medis pun masih belum memiliki pemahaman yang baik tentang BPJS.
Oleh sebab itu BPJS ini rawan kriminalisasi dokter/ dokter gigi. Sebab sosialisasi tentang BPJS yang prematur ini akan menimbulkan euforia masyarakat untuk berbondong-bondong ke praktik dokter dengan ekspektasi sangat tinggi.
"Akibatnya, kalau ternyata keluhannya terlayani lewat skema BPJS lalu kecewa. Kemudian mereka akan protes dan lapor ke LSM, pengacara, polisi dan lain-lain. Ini yang rawan kriminalisasi," tuturnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah DIY Bambang Suryono Suwondo mengatakan kapitasi yang diterima profesi dokter baik di pelayanan primer maupun sekunder masih di bawah perhitungan keekonomian. Kapitasi untuk dokter hanya sekitar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu.
Oleh sebab itu, IDI akan minta kapitasi dokter direvisi menjadi Rp 12 ribu sampai Rp 15 ribu. Dia berharap perlu adanya JKN Watch yang mengawasi peserta, pemberi oelayanan kesehatan dan BPJS, karena ketiganya ada potensial moral hazard (menyimpang).