REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka, menjelaskan pemeriksaan tiga saksi oleh polisi, Senin (6/1) kemarin, seputar runutan peristiwa pemerkosaan.
''Pemeriksaan berkisar tentang kronologi yang diketahui saksi terkait kasus RW dan Sitok Srengenge,'' kata dia, Selasa (7/1).
Iwan mengatakan tidak ada kendala dalam pemeriksaan kemarin. Seluruh saksi memberikan keterangannya secara jelas dan lancar. Kedepannya, pihak Iwan akan mengajukan dua orang saksi lagi untuk pemeriksaan berikutnya.
Mengenai waktu belum diketahui karena harus ada kesepakatan dengan pihak kepolisian. Tiga saksi sebelumnya yang diperiksa dua orang wanita dan satu orang laki-laki.
Mereka datang sejak pukul 11.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Dua perempuan dan satu laki-laki yaitu Lu Gede Saraswati, Nurani Widia Dewi, dan Haryosetyo.
Mereka dinilai mengetahui apa yang terjadi sebelum kejadian pemerkosaan dan setelah kejadian.