Selasa 07 Jan 2014 22:12 WIB

Pemprov Jabar Siap Fasilitasi Proses Sertifikasi Masjid

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Didi Purwadi
Ahmad Heryawan
Foto: Antara/Agus Bebeng
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masih banyaknya masjid di Jawa Barat (Jabar) yang lahannya belum memiliki sertifikat, memperoleh perhatian dari Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.

Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, telah meminta Asisten Daerah (Asda) untuk berkomunikasi dengan Biro Pengelolaan Aset Daerah guna memfasilitasi kebijakan sertifikasi masjid.

''Tadi, dalam pertemuan dengan DMI Jabar mengemuka 60 persen masjid sertifikatnya belum terbit. Ini terjadi karena wakaf sukarela secara lisan,'' ujar Heryawan kepada wartawan, Selasa (7/1).

Seharusnya ketika orang tua mewakafkan tanah untuk dibangunkan sebuah masjid, maka hal itu menjadi milik bersama. Jadi, seharusnya tidak ada gugat menggugat dari ahli warisnya.

Tapi, kata Ahmad Heryawan, masih ada ahli waris yang menggugat. Oleh karena itu, lahan masjid tersebut harus disertifikasi agar ada kepastian hukum ke depannya.

Heryawan mengatakan biasanya sertifikasi lahan tidak terkena beban. Bebannya hanya berupa BPHTB. Itu pun sebenarnya bisa digratiskan.

Karena biayanya tak terlalu besar, biayanya bisa ditanggung bersama oleh masyarakat secara urunan. ''Yang jelas, kami akan memfasilitasi antara pengurus masjid dengan BPN,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement