Rabu 08 Jan 2014 11:55 WIB

Jika Tak Minta Maaf, Denny Polisikan Aktivis PPI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana memberikan ultimatum kepada dua orang pendukung Anas Urbaningrum, Ma'mun Murod Albarbasy dan Tri Dianto untuk menyatakan kata maaf dalam 1x24 jam ini.

Jika tidak memberikan pernyataan maaf, Denny akan laporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/1).

"Kita tunggu hari ini. Jika tidak minta maaf, ya insya Allah dilaporkan besok," kata Denny dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (8/1).

Denny mengatakan pernyataan yang diungkap juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod dan diikuti Tri Dianto merupakan tidak benar. Murod menyatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ditemani Denny Indrayana ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas pada Senin (6/1) pukul 14.00 WIB.

Ia meminta agar Murod dan Tri Dianto untuk membuktikan pernyataan tersebut. Jika benar, ia akan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Namun karena ia mengetahui hal itu tidak benar, maka ia memberikan waktu kepada Murod dan Tri Dianto untuk menyatakan permintaan maaf selama 1x24 jam ini.

"Jika dalam waktu 1x24 jam pihak-pihak yang menuduh (Murod dan Tri Dianto) tidak meminta maaf secara terbuka, maka saya akan melaporkan fitnah ini ke pihak yg berwajib," tegas Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement