REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Sektor Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menangkap pelaku penganiayaan terhadap kepala desa di Kecamatan Kaliwungu.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Subakri, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Luk'Har Syan'in, di Kudus, Rabu, mengatakan pelaku penganiayaan yang ditangkap bernama Muhammad Firdaus (23) asal Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika warga desa setempat merayakan tahun baru 2014 dengan pertunjukan orkes melayu yang digelar di halaman rumah Suharto warga Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, pada Minggu (5/1).
Selama orkes digelar, kata dia, tidak ada permasalahan. Hanya saja, lanjut dia, setelah pesta menyambut tahun baru selesai digelar terjadi keributan yang melibatkan sejumlah pemuda.
Berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah saksi, kata dia, pertunjukan orkes tersebut tidak hanya dihadiri warga desa setempat, melainkan ada pula warga Desa Sidorekso, Kaliwungu dan dari Kabupaten Jepara.
Kepala Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Masrudi, yang berada di tempat kejadian berupaya melerai perkelahian tersebut.
Akan tetapi, kata dia, salah seorang warga yang diduga dalam pengaruh minuman keras tiba-tiba mengayunkan balok kayu sepanjang 60 sentimeter ke arah kepala bagian belakang korban.
Akibat pemukulan tersebut, lanjut dia, korban hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Kudus.
Setelah mendapat laporan atas peristiwa penganiayaan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Desa Papringan pada Minggu (5/1).
Berdasarkan keterangan tersangka, katanya, pemukulan tersebut tidak bertujuan untuk melukai kepala desa, melainkan ke arah pemuda lain yang dianggap musuh yang identitasnya masih dalam pencarian.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.