REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN -- Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan akan meninjau ulang izin pengolahan limbah pabrik kecap di Jalan Yeh Gangga menyusul temuan Komisi III DPRD Provinsi Bali adanya pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, Selasa (7/1).
"Kami segera turun tangan meninjau ulang izin itu," kata Kepala KLH Kabupaten Tabanan, Anak Agung Raka Iswara, Rabu.
Ia mengingatkan agar pemilik perusahaan tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan dengan menerapkan peralatan yang modern agar air bekas pencucian botol kecap tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Perusahaan kecap tersebut pada awalnya hanya menggunakan 'septic tank' untuk menampung limbah pencucuian botol kecap. Namun setelah produksinya makin banyak, 'septic tank' tidak lagi mampu menampung air bekas cucian botol," ujarnya.
Oleh sebab itu KLH menginstruksikan pabrik kecap itu membangun instalasi pengolahan air limbah sebagai bagian dari upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pengolahan limbah (UPL).
Berdasarkan inspeksi mendadak Komisi III DPRD Bali, air limbah pabrik kecap mencemari saluran irigisi milik Subak Tanah Pegat, Desa Gubug, Kabupaten Tabanan.