REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Lima warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) setempat saat main judi menggunakan kartu remi pada Kamis (9/1) dini hari.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Nina Febri Linda, di Batusangkar mengatakan kelima pelaku judi song tersebut digerebek di warung milik Doni di Jorong Koto Baru, Nagari Batubasa, Kecamatan Pariangan.
Kapolres menyebut kelima pelaku ditangkap atas informasi warga sekitar yang merasa terganggu atas aktivitas judi tersebut.
Ia memerinci kelima pelaku yang saat ini dijadikan tersangka adalah Husni (65), warga Nagari Pariangan; Ninil Nofli (42), warga Nagari Cubadak; Bustami (61), warga Nagari Pariangan; Pri Indra (56), warga Nagari Simabur; dan Nasrul (38), warga Nagari Pariangan.
"Kelima tersangka beragam profesi seperti petani, karyawan BUMN, pedagang, pegawai negeri dan wali jorong," katanya.
Kelima tersangka, jelasnya, bersama barang bukti (BB) berupa kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai Rp 316 ribu, dan kertas karton diamankan di Markas Polres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut. Beberapa orang saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sudah dimintai keterangan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
"Polres bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan unsur muspida lainnya punya komitmen dalam memberantas perjudian sekecil apa pun di Tanahdatar ini," kata Nina.