REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan lagi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya pada Jumat (10/1) ini. Rupanya Anas tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
"Mas Anas kemungkinan tidak datang datang. Saya juga telah sarankan untuk tidak hadir besok," kata juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod Albarbasy,Kamis (9/1).
Murod menjelaskan ketidakhadiran Anas dalam memenuhi panggilan KPK ini agar menjadi pembelajaran bagi KPK. Dalam kasus ini, ia menilai KPK telah menafsirkan undang-undang dari hanya pihaknya saja.
Menurutnya, mungkin KPK dengan mudah mengatakan agar Anas tinggal datang ke KPK untuk memenuhi panggilan dan akan dijelaskan oleh penyidik mengenai proyek-proyek lain yang juga menjerat Anas. Akan tetapi, hal ini sangat tidak adil bagi Anas selaku tersangka dalam kasus ini yang seharusnya mengetahui kasus apa yang menjeratnya.