REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan suap Pemilukada Gunung Mas, Rabu (8/1) kemarin, langsung menetapkan Bupati Hambit Binti menjadi terdakwa. Statusnya sebagai Kepala daerah terpilih, sekaligus pemenang sengketa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah waktunya dicabut.
“Gubernur nanti akan meminjam Hambit satu jam saja untuk melantiknya, untuk kemudian dinonaktifkan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri, Kamis (9/1).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengoordinasikan dengan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan untuk mengambil nomor register perkara. Gamawan juga segera mempersiapkan surat keputusan (SK) penonaktifannya sebagai kepala daerah. Namun, untuk dapat dicabut dari jabatannya itu, Hambit tetap harus dilantik.
Lalu masalah pembacaan sumpah saat pelantikan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda), menurutnya bukan persoalan mendasar. Sebab, sumpah Hambit merupakan komitmen dia ke depan, sedangkan, kasus hukum yang melibatkannya dengan KPK, hal yang terjadi sebelum dia bersumpah.
Kemudian, mengenai revisi undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, kata dia, masih dalam kajian. Menurut dia, hal yang dibahas antara lain status hukum yang ditetapkan oleh KPK, Kejaksaan dan kepolisian. “Masa harus dibedakan tersangka versi KPK dengan yang lainnya,” ujar dia.