Hambit Bintih

Hambit dan Cornelis Tak Ajukan Eksepsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara terdakwa kasus penyuapan Akil Mochtar, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Hal ini disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/1).  Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Soewedi menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum apakah akan mengajukan keberatan. Kedua pengacara terdakwa menjawab tidak akan mengajukan keberatan."Jadi langsung...

Gamawan Fauzi

Selasa , 31 Dec 2013, 16:51 WIB

Jabatan Bupati Gunung Mas Akan Diisi PLH

Hambit Bintih

Senin , 30 Dec 2013, 17:36 WIB

Warga Gunung Mas Tolak Pelantikan Hambit

Hambit Bintih

Ahad , 29 Dec 2013, 09:02 WIB

Hanura Tolak Pelantikan Bupati Gunung Mas