REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denda maksimal bagi penerobos jalur TransJakarta yang digembar-gemborkan Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, kehilangan taji alias mandul.
Pantauan ROL, Kamis (9/1) sore, ratusan pengendara sepeda motor dan puluhan mobil pribadi bebas menerobos Busway di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Ironisnya, empat polisi yang sedang mengatur lalu lintas di jalur tersebut, tepatnya di depan kantor Polres Metropolitan, Jakarta Pusat, membiarkan jalur yang seharusnya steril tersebut dimasuki para pengendara pribadi.
Salah satu polisi saat ditemui ROL enggan berkomentar soal pelanggaran tersebut.