Jumat 10 Jan 2014 10:02 WIB

Polisi Tetapkan Pengecer Miras Oplosan Jadi Tersangka

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pihak Polsek Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menetapkan pengecer sekaligus penjual minuman keras (miras) oplosan atau cukrik di Menanggal, Surabaya,yang telah menewaskan sedikitnya empat orang.

Kapolsek Gayungan Kompol Herlina mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, tersangka yang bernama Kayati ini sudah enam bulan ini berjualan cukrik. Sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Gayungan.

“Penetapan tersangka Kayati berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita dari rumah tersangka,” katanya kepada Republika, Jumat (10/1).

Saat ini, Polsek Gayungan melakukan pengembangan kasus untuk mencari penjual atau penyuplai lainnya. Sehingga Polsek Gayungan tidak menutup kemungkinan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami juga masih menyelidiki apakah tersangka ini memiliki hubungan dengan penyuplai cukrik dari Mojokerto, Jatim yang juga menewaskan banyak orang,” ujarnya.

Atas perbuatannya ini, kata Herlina, tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang peredaran dan perdagangan barang berbahaya serta undang-undang (UU) Pangan karena menjual barang berbahaya tanpa izin dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, empat orang di Surabaya tewas akibat menenggak minuman haram saat pesta cukrik di daerah Menanggal, Surabaya, Ahad (5/1) sore pukul 17.00 WIB. Pesta itu kemudian berakhir pada Senin (6/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Empat korban itu tewas mulai Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement