REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- MANADO -- Tersangka pembawa lari Rp 7,7 miliar milik BNI di Kota Manado, dibekuk Timsus Resmob Kepoolisian Daerah Sulawesi Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara AKBP Wilson Damanik mengatakan, JFM alias Jolly (47), yang juga pegawai bank tersebut telah tertangkap di Manado.
"Tersangka tertangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WITA," kata Damanik.
Saat tertangkap Jolly bersama dengan satu pria lainnya JP alias Jhon. Wilson Damanik mengatakan, selain menangkap kedua orang itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Untuk barang bukti uang yang diamankan tersebut masih dalam penghitungan.
Kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini. Pengembangan penyidikan itu antara lain apakah ada orang ketiga terkait dengan kasus ini atau tersangka merupakan pemain tunggal.
"Apakah ada keterlibatan orang lain akan dikembangkan, tetapi sampai saat ini belum ada, nanti akan lihat pengembangan lebih lanjut," katanya.
Damanik mengatakan, terungkapnya kasus ini atas kerja sama yang baik antara media massa, masyarakat dan kepolisian. Apa yang dihimbau selama ini melalui media massa, masyarakat mendengarkan.
"Tertangkapnya tersangka tersebut atas informasi masyarakat kepada kepolisian, sehingga kepolisian dapat bertindak cepat," katanya.
Jolly membawa kabur Rp 7,7 miliar uang BNI pada Kamis (2/1) kemarin. Saat itu Jolly bersama timnya mengambil uang di Kantor Layanan Nasabah (KLN) Manado Town Square (Mantos).
Di KLN tersebut, Jolly meminjam kunci kendaraan dari sopir, kemudian melarikan mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi DB 1006 AP. Dalam pencarian tersebut polisi menemukan mobil DB 1006 AP pada Ahad (5/1) di kawasan Bahumall Manado.