REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Jawa Timur menangkap seorang tersangka pengoplos gas elpiji ukuran 50 kg. Dalam aksinya, polisi berhasil menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil, serta alat pengoplos di antaranya selang dan kunci inggris.
Informasinya bermula ketika Kaur Bin Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Siswo Tarigan mendapatkan laporan adanya pengoplosan gas elpiji pada Selasa (7/1) malam lalu pukul 22.30 WIB. Lokasi kejadian adalah agen gas elpiji milik MST (48 tahun) di Jalan Sidotopo, Surabaya.
“Kemudian kami menggerebek tempat itu dan mengamankan tiga orang, yaitu MST selaku pemilik agen dan dua karyawan MST. Mereka segera kami bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dimintai keterangan,” ujarnya di Surabaya, Jumat (10/1) sore.
Dari pengakuan MST diperoleh keterangan bahwa modus operandi yang ia gunakan dalam pengoplosan ini yaitu memindahkan isi elpiji 12 kg ke elpiji 50 kg. Caranya yaitu dengan menyuntikkan isi elpiji 12 kg ke selang pemindahan elpiji ke 50 kg. Dia menambahkan, sembilan tabung elpiji ukuran 12 kg dapat menghasilkan dua tabung berukuran 50 kg. Keuntungan yang diperoleh MST yaitu Rp 150 ribu per tabung. Adapun fakta lain yang didapat oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu ternyata MST baru tiga hari menjalankan bisnis gas oplosan ini hingga akhirnya ia ditangkap.
“Dari bukti-bukti, keterangan pelaku, dan saksi maka Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan MST sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, MST akan dijerat pasal 54 subsider pasal 53 undang-undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) nomor 22 thn 2001 dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.