Senin 13 Jan 2014 17:53 WIB

Kemenkeu Terbitkan Aturan Bea Keluar Ekspor Mineral Mentah

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Muhamad Chatib Basri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhamad Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung efektivitas penerapan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PMK tersebut berisi pengenaan bea keluar progresif terhadap aktivitas ekspor bahan mineral mentah jika ditilik dari kadar konsentratnya. 

PMK ini diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, Sabtu (11/1). "Ini rujukannya ke PP dan Permen ESDM karena di sana yang mengatur pengolahan dan pemurnian. Jadi, berdasarkan itu, Kementerian Keuangan mengatur implikasinya," ujar Chatib kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/1). 

Seperti diketahui, sebagai turunan dari UU 4/2009, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Turut diterbitkan pula Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. 

Secara umum, menurut Chatib, filosofi dari penerbitan PMK ini adalah pelarangan ekspor bahan mentah yang mulai diberlakukan terhitung sejak 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB. Sedangkan mineral yang masih boleh diekspor dari sisi pengolahan dan pemurniannya, akan dijabarkan dalam PP dan Permen ESDM. "Ada tahapannya. Kita dari segi fiskal ingin memastikan tahapan tersebut terpenuhi. Prinsipnya, aturan ini bagus," ujar Chatib. 

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menambahkan, pemberlakuan UU Minerba pada dasarnya bertujuan untuk mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Agar investasi di bidang pengolahan dan pemurnian dalam negeri meningkat, cara yang efektif adalah melalui peningkatan harga. "Dan ini ada di Kementerian Keuangan lewat bea keluar progresif," ujar Chatib.

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menyebut dalam waktu tiga tahun ke depan, pengolahan dan pemurnian harus sesuai dengan tahapan-tahapan yang termaktub dalam Permen ESDM. "Kalau dia tak memenuhi saat itu, dikenakan bea keluarnya 60 persen," kata Chatib.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement