Selasa 14 Jan 2014 18:49 WIB

KPK Terus Dikejar Kubu Anas tentang 'Proyek Lain'

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
  Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih menimbulkan polemik. Penasihat hukum Anas bersikeras mempertanyakan kata 'proyek lain' dalam surat pemanggilan kliennya.

Salah satu penasihat hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan penjelasan mengenai 'proyek lain' terkait kliennya. Ia menginginkan pihak KPK segera memberikan penjelasan sebelum pemeriksaan terhadap Anas. "Meminta penjelasan terlebih dulu. Kita konsekuen karena itu hukumnya melekat," kata dia, saat dihubungi //Republika//, Selasa (14/1).

Penasihat hukum lainnya, Carel Ticualu juga mempertanyakan kinerja KPK. Semula ia mengatakan, Anas dikaitkan dengan dugaan gratifikasi mobil Harrier terkait proyek pembangunan di Hambalang. Namun, dalam surat pemanggilan pemeriksaan, ia mengatakan, Anas dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. "Kalau memang ada pengembangan, buat sprindik baru. Jangan dibentuk seperti sekarang ini," kata dia.

Carel mengatakan, pengembangkan dalam kasus bukan persoalan. Namun, menurut dia, seharusnya KPK tidak mencampuradukan dengan apa yang disangkakan pada awalnya. Karena itu, ia mengatakan, penasihat hukum konsisten untuk menanyakan kejelasan kasus yang disangkakan kepada Anas. "Kita tanyakan kenapa ini disebutkan lebih dini (proyek lainnya) dibandingkan fakta dan buktinya," ujar dia.

Menurut Carel, dalam surat pemanggilan juga harus disebutkan dengan jelas perihal kasus terkait pemeriksaan Anas. Ia mengatakan, landasan hukumnya ada pada Pasal 112 ayat 1 KUHAP. Sehingga, menurut dia, ada kejelasan dalam pemanggilan tersangka atau pun saksi. "Ini mau meluruskan sehingga publik juga tahu. Jangan mau dipanggil aparat hukum bila tidak jelas," kata dia.

Carel mengatakan, keberatan penasihat hukum sangat beralasan. Ini juga, menurut dia, dapat menjadi pencerahan dan pendidikan bagi masyarakat. Ia menyebut, semua proses harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada. "Tegas patuhi aturan hukum. Kita kuasa hukum bukan membela membabi buta," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement