REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo segera melangsungkan pertemuan dengan Kapolda Irjen Pol Unggung Cahyono membahas minuman keras (miras). “Sudah terlalu banyak korban yang muncul akibat minuman keras oplosan ini. Kalau aparat saja yang bekerja tidak bisa karena harus dibantu masyarakat,” kata Soekarwo belum lama ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menambahkan, telah menginstruksikan semua Polres jajaran supaya lebih intens dan lebih tegas dalam melakukan penertiban peredaran miras. Masyarakat juga diimbau untuk tidak lagi mengonsumsi minuman itu.
“Dan pelakunya dijerat dengan Undang-undang (UU) kesehatan dan pasal 204 atau pasal 205 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Awi di Mapolda Jatim.
Dia menambahkan, kalau sampai jatuh korban, penjualnya harus dijerat pasal pidana. Pihaknya sangat menyesal lantaran terus berjatuhan korban miras di berbagai daerah. Setelah empat warga tewas di Surabaya, kali ini tiga orang dari Pasuruan dan satu warga Madiun juga tewas lantaran kasus serupa.