Rabu 15 Jan 2014 13:09 WIB

BPJS Minim Sosialisasi di Jayapura

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saat melayani masyarakat yang mendaftarkan diri.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saat melayani masyarakat yang mendaftarkan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Dengan minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah, penerapan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) di Kabupaten Jayapura, Papua diakui belum maksimal.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jayapura, Khairul Lie, mengatakan untuk program BPJS Kesehatan khususnya di Provinsi Papua memang minim sosialisasinya dan pihaknya sendiri baru pada tanggal 7 Januari kemarin melakukan pertemuan dengan BPJS Provinsi guna membahas mekanisme kerja dengan pihak-pihak yang terkait.

"Jadi, memang program BPJS Kesehatan ini merupakan pengalihan sistem dari sistem pelayanan kesehatan yang lama, seperti Askes dan Jamkesmas. Namun, demikian kita dalam hal ini Dinas Kabupaten Jayapura akan tetap menyiapkan layanan BPJS tersebut," ujarnya, di Sentani, Rabu (15/1).

Menurutnya, program BPJS Kesehatan ini memang program baru dan sekarang masih berada di masa transisi, jadi pihaknya mengakui memang di sana-sini masih banyak kekurangan sehingga hal ini masih perlu dikoodinasikan lagi, namun pihaknya siap untuk menjalankan program ini," urainya.

Tidak hanya itu, bervariasinya keadaan Puskesmas yang ada saat ini akan disesuaikan dengan layanan dasar dari BPJS Kesehatan. "Maka pasien dari Puskesmas yang tidak memiliki dokter akan dirujuk ke RSUD Yowari, sembari akan terus mengusulkan tenaga dokter yang akan di tempatkan di Puskesmas tersebut," katanya.

Khairul menjelaskan, untuk tenaga dokter ini pihaknya masih bergantung kepada tenaga dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan, sementara memang ada wacana untuk merancang PTT daerah hanya saja untuk yang satu itu, pihaknya masih membutuhkan pendanaan yang cukup besar.

BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement