REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Malang, Jawa Timur, Sunaryani(38) dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Rabu (15/1).
Pembebasan Sunaryani tersebut diputus persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik dakwaan atas diri Sunaryani terhadap kepemilikan narkoba setelah menerima pembelaan tertulis (representation letter) dari pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur.
Putusan itu didukung pengakuan bersalah (plead guilty) terdakwa lainnya, Steven, seorang warga negara Nigeria bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah sewa Sunaryani merupakan miliknya.
Keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara menyebutkan Sunaryani dan Steven ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia pada 2010 di rumah sewa Sunaryani yang mana ditemukan barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak 851,12 gram.