REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution menyarankan kliennya untuk tak menjawab pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang.
Adnan berdalih selama tidak ada penjelasan soal proyek lain, ia menyarankan Anas untuk bungkam. "Tadi ngobrol saja tidak ada BAP," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Ia mengaku pendirian hukumnya sudah jelas. Bahwa orang yang dipanggil, diperiksa dan didengar keterangannya harus jelas tuduhannya apa. "Jangan hanya ditulis proyek lainnya. Tulis saja misal proyek Angie lalu apa lagi. Saya menolak itu," katanya lagi.
Sebagai kuasa hukum, ia sudah meminta KPK merubah sangkaan awal. Namun hingga pemeriksaan pertama Anas sebagai tersangka, KPK tidak merubah frasa proyek lainnya. Anas pun menolak menjawab pertanyaan penyidik dan tidak ada BAP.