REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, akhirnya melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan PTPN XIII ke Polres Paser, Kalimantan Timur.
"Tadi pagi (Selasa), saya datang melaporkan kasus ini ke Polres Paser," kata Lukman, salah seorang perwakilan warga Tepian Batang, Selasa.
Menurut dia, ia bersama perwakilan warga lainnya langsung diterima Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Irwan Sik. "Pak Kapolres yang langsung menerima kedatangan kami," katanya.
Selain tentang penyerobotan lahan, warga juga melaporkan tindakan pengrusakan patok yang dilakukan petugas PTPN XIII. "Pada Senin malam (21/1), patok milik warga dicabuti pihak perusahaan dengan alasan lahan yang dipatok warga adalah milik PTPN XIII," ungkap Lukman.
Tidak terima dengan tindakan PTPN XIII, akhirnya warga melaporkan kasus perusakan tersebut ke aparat hukum.
Menurut Lukman, warga tetap berpendirian bahwa lahan yang kini digarap PTPN XIII adalah miliknya. "Dalam izin hak guna usaha (HGU) PTPN XIII tidak tercantum daerah kami," ujar Lukman.
Humas PTPN XIII Ahmad Muin yang dihubungi Selasa mengatakan pihaknya masih mempelajari masalah ini. "Maaf Kami belum bisa memberikan keterangan karena kami masih mempelajari masalah ini," kata Ahmad Muin.
Alasan lain Ahmad Muin menolak berkomentar karena dirinya baru beberapa bulan menjadi petugas di bagian humas PTPN XIII.
Warga Desa Tepian Batang melakukan aksi patok lahan yang digarap PTPN XIII yang diklaim sebagai lahan miliknya pada Minggu (19/1).