Rabu 22 Jan 2014 17:09 WIB

ICW: Ada Motif Gelap di Balik Dana Saksi Bawaslu

Rep: Bambang Noroyono / Red: A.Syalaby Ichsan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menganulir permintaan dana mitra pengawas dan saksi partai politik (parpol). Kordinator Divisi Korupsi Politik Abdullah Dahlan mengatakan, aksi Bawaslu adalah pemborosan uang negara.

''Ini kan aneh, Bawaslu meminta dana tambahan pengawasan pemilu untuk keperluan parpol,'' kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (22/1).

ICW meminta agar Bawaslu merevisi penggunaan anggaran baru tersebut, atau dibatalkan peruntukannya. Sebab, menurut ICW, ada motif gelap di balik rencana penggelontoran dana baru senilai Rp 2 triliun tersebut. 

Pertama, dikatakan dia, Bawaslu tidak punya kepentingan apa pun terkait perolehan suara partai peserta pemilu. Bawaslu dikatakan dia, hanya bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan dalam proses pencoblosan dan penghitungan suara pemilu.

''Tercium indikasi adanya tekanan dari partai-partai terhadap Bawaslu agar memberi anggaran pengawasan untuk kepentingan parpol sendiri,'' ujar dia. Indikasi itu, disebutkan dia hanya akan merugikan fungsi Bawaslu. 

''Parpol akan manfaatkan ini untuk menguji tingkat struktural partai di suara lapisan bawah,'' kata dia. Selain itu, mitra pengawasan tersebut, akan membuat fungsi pengawasan Bawaslu semakin tumpang tindih. Bagaimana tidak? Menurut dia, adanya peran Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) bentukan Bawaslu sudah cukup untuk mengawasi proses pemilu.

Meski pun dikatakan kurang, semestinya Bawaslu memutakhirkan penggunaan anggaran untuk memperbanyak PPL. Bawaslu pun bisa mengembangkan mitra pengawasan eksternal. Tapi tidak melibatkan peran parpol, apalagi sampai membiayainya. Untuk itu, kata dia, lantaran sudah disetujui pemerintah dan akan cair, Bawaslu perlu merivisi penggunaan dana baru tersebut.

 ''Kita tidak menolak anggaran itu (untuk Bawaslu). Tapi menolak peruntukannya,'' ujar dia. Bawaslu mengajukan dana tambahan pengawas pemilu Rp 2 triliun. Dana tersebut disetujui pemerintah dan sedang dalam proses penerbitan perpres untuk pencairan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement