Kamis 23 Jan 2014 07:36 WIB

Bantuan Warga Miskin di Pamekasan Jadi Ajang Korupsi

Penyaluran beras bagi warga miskin (ilustrasi)
Penyaluran beras bagi warga miskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Program bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi ajang korupsi oleh oknum pejabat dinas setempat hingga mencapai miliaran rupiah dan hingga kini masih terus berlangsung.

Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan mendata, ada beberapa program bantuan yang dicanangkan pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat miskin, akan tetapi dalam praktinya justru menjadi ajang korupsi, sehingga program baik itu terkesan kurang optimal.

"Diantaranya bantuan beras bagi warga miskin, bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, dan bantuan pada program keluarga harapan (PKH)," kata Direktur Forum Kajian Kebijakan Publik Pamekasan, Muid Syakrani, Kamis (23/1).

Muid menjelaskan, sebenarnya, praktik korupsi yang terjadi di Kabupaten Pamekasan itu bukan hanya pada tiga hal itu. Akan tetapi FKKP menyoroti secara khusus pada program pemberdayaan masyarakat miskin. Sebab, selain karena selama ini terkesan kurang mendapatkan perhatian aparat penegak hukum, juka karena praktik korupsi pada program ini terlalu parah.

Dalam program bantuan beras bagi warga miskin, FKKP mencatat, nilai kerugian negara tidak sedikit, yakni mencapai Rp 58,8 miliar lebih per tahun. Data kerugian negara pada bantuan raskin ini berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan, bahwa bantuan raskin rata-rata hanya dibagikan selama enam bulan dalam setahun.

Asumsi enam bulan tersebut merupakan asumsi terendah, sebab faktanya di beberapa desa di Pamekasan ada yang hanya didistribusikan selama 3 kali dalam dua tahun, seperti yang terjadi di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.

Sementara di Pamekasan, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 109.017 RTS atau setara dengan 1.635.255 kilogram per bulan. Jumlah itu setara Rp 9.811.530.000 per bulan dengan harga tebus Rp 6.000 perkilogram. Sehingga, dalam setahun, alokasi dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk bantuan raskin kepada masyarakat Pamekasan sebanyak Rp 127,5 miliar, termasuk bantuan raskin ke-13 setiap tahunnya.

Muid menuturkan, jika asumsi beras yang digelapkan oknum enam bulan, maka kerugian negara sekitar Rp 58,8 miliar. Korupsi bantuan raskin di Kabupaten Pamekasan ini terjadi 178 desa di Kabupaten Pamekasan dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Dari jumlah itu, baru dua kepala desa yang diprses hukum, yakni Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu dan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, sedangkan praktik korupsi raskin di 176 desa sisanya belum diproses oleh pihak Kejari dengan alasan jumlah penyidik sangat terbatas.

"Praktik korupsi bantuan raskin ini sudah terjadi sejak program tersebut digelar dan hingga saat ini masih berlangsung dan seolah sudah dianggap biasa," kata Muid.

Program bantuan untuk warga miskin lainnya yang juga menjadi ajang korupsi adalah bantuan perbaikan rumah tidak layak huni. Sebanyak 313 warga miskin penerima bantuan, nilai bantuannya semuanya dikurangi, dari seharusnya Rp 8,5 juta, termasuk bantuan biaya tukang, mereka hanya menerima Rp 3,5 juta.

"Dengan demikian, ada sekitar Rp 1,5 miliar lebih uang negara yang menjadi hak warga miskin di Pamekasan ini ditilep oleh oknum tertentu," terang Muid.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement