REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bali menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang tidak mengirimkan TKI non formal atau pembantu rumah tangga ke luar negeri. Karena itu Bali dijadikan contoh secara nasional sebagai daerah yang berhasil memberikan pelayanan bagi TKI formal.
"Sesuai dengan kebijakan Gubernur Bali, kita hanya membolehkan orang Bali bekerja di luar negeri di sektor formal," kata Kepala BP3TKI, Wayan Pageh.
Kepada Republika di Denpasar, Kamis (23/1), Pageh mengatakan, dengan mengirimkan TKI bekerja di sektor formal, para TKI akan diketahui keberadaannya di luar negeri. Karena itu pula keberadaan mereka di luar negeri akan benar-benar terlindungi.
"Semua TKI asal Bali yang bekerja di luar negeri sudah terdata dan kita sewaktu-waktu bisa memberikan advokasi kepada mereka," kata Pageh.
Menurut Pageh, TKI formal berhak mendapat perlindungan dari perlindungan informasi, perlindungan kompetensi, perlindungan administrasi dan perlindungan hukum. Perlindungan informasi terang Pageh, hak untuk memperoleh penyuluhan, perlindungan kompetensi hak untuk memperoleh pelatihan. Sedangkan perlindungan administrasi merupakan perlindungan dalam pembuatan perjanjian atau kontrak kerja, pembuatan paspor dan pengurusan visa kerja. Sedangkan perlindungan hukum, hak mendapat pembelaan atau advokasi bila menghadapi masalah.
"Kalau TKI terlindungi, mereka juga bisa memperoleh upah yang pasti. Untuk pekerja Spa asal Bali, mereka minimal memperoleh gaji 1.000 dolar AS sebulan," kata Pageh.