REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan kepada IU, siswi yang menjadi korban pemerkosaan di Gorontalo beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya mendampingi korban mulai saat persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Limboto pada Kamis (24/1).
"Dalam sidang, kami ingin memastikan korban merasa nyaman dalam menjawab petanyaan hakim karena dia masih di bawah umur," katanya.
Menurut dia, LPSK tidak akan mempermasalahkan anggota majelis hakim yang seluruhnya terdiri dari pria, selama ketiganya memiliki perspektif yang baik terhadap perempuan dan anak.
"Kami akan hadir pada persidangan selanjutnya bila majelis hakim dan korban membutuhkannya," kata Lili.
Sebelumnya, IU mengaku diperkosa oleh 13 pria selama bulan Juli hingga Oktober 2013. Korban menyebut sembilan pelaku di antaranya adalah anggota Polri, sementara pelaku lainnya adalah satpam sebuah perusahaan dan warga sipil.
Meski demikian, Polda Gorontalo baru menetapkan lima tersangka yang telah ditahan dalam beberapa bulan terakhir.