Senin 27 Jan 2014 07:39 WIB

Yusril: Penanganan Bencana Harus Diserahkan kepada TNI

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar bencana alam ditangani khusus oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, TNI saat ini punya banyak waktu luang sehingga seharusnya bisa mengelola bencana. 

"Saya menganggap tugas menangani bencana dengan segera mestinya diserahkan kepada tentara, kepada TNI,"ujar Yusril lewat akun twitter resmi @Yusrilihza_Mhd, Senin (27/1). Dia menjelaskan, secara fisik, personel dan peralatan, TNI adalah kekuatan yang paling siap untuk bergerak cepat sehingga layak untuk mengelola bencana.

Yusril pun mengusulkan adanya perubahan pada Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Penanganan Bencana mengenai penambahan fungsi TNI. Dengan adanya undang-undang tersebut, ujarnya, maka akan dibentuk unit khusus penanganan darurat bencana mulai Mabes TNI dan terkoordinasi pada semua angkatan. 

"TNI Harus dilatih operasi gabungan dalam melakukan tanggap darurat tanggulangi bencana."

Lalu dimana peran Basarnas? Yusril menilai Badan SAR Nasional (Basarnas) hanya menjadi perpanjangan birokrasi. Sementara, kewenangan langsung masih di tangan TNI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement