Senin 27 Jan 2014 19:56 WIB

DPR Targetkan Revisi UU KUHAP Selesai Usai Pemilu

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Dimyati Natakusumah (tengah) bersama dengan Ignatius Mulyono (kanan)
Foto: Antara
Dimyati Natakusumah (tengah) bersama dengan Ignatius Mulyono (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) selesai setelah pemilu 2014. "Setelah pemilu baru akan selesai di masa keanggotaan dewan sekarang," kata anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, Senin (27/1).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pesimis pembahasan revisi UU KUHAP selesai sebelum pemilu 2014. Karena masih banyak persoalan yang belum selesai dibahas. "Misalnya masalah penyadapan. Pokoknya masih banyak DIM (daftar inventarisasi masalah)," ujarnya.

Dimyati mengakui ada pemikiran untuk memfokuskan kewenangan hukum yang dimiliki aparat. Kejasaan misalnya hanya berwenang dalam penuntutan. Namun, usulan semacam ini belum final karena masih harus melalui pembahasan di Komisi III. "Ada pendapat yang bidang penuntutan, ya menuntut saja," katanya.

Dimyati pribadi menolak jika kewenangan penyelidikan yang dimiliki penegak hukum semisal KPK dihilangkan. Sebab menurutnya saat ini masih banyak persoalan di lingkungan penegak hukum. "Secara filosofi masih merajalela. Karena kejahatan banyak," ujarnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement