REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Selasa (28/1), menggelar 'Eksaminasi Putusan Pengadilan Negeri terkait Penanganan Kasus Udin.'
Eksaminasi ini diharapkan dapat mengungkap kasus yang sudah lebih dari 17 tahun tetapi belum terungkap.
Ketua PWI Cabang Yogyakarta, Sihono, mengatakan setelah Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, PWI Yogyakarta membentuk tim pencari fakta.
Tim ini menemukan sejumlah fakta Udin dianiaya terkait pemberitaannya yang dimuat di Harian Bernas Yogyakarta pada 1996.
Namun polisi, kata Sihono, memaksakan penanganan kasus ini menitikberatkan perselingkuhan. "Hingga saat ini, sudah berganti 16 Kapolda DIY, namun belum juga tuntas. Mudah-mudahan eksaminasi ini bisa memberi titik terang," kata Sihono.
Sementara Dekan Fakultas Hukum UAJY, Y Sari Murti Widiyastuti mengutip Nonet dan Selznick, ada tiga tipe hukum yaitu hukum represif, otonom dan responsif.
Ia mengatagorikan penanganan kasus Udin lebih pada hukum represif. "Mungkin ini teknik mengulur-ulur waktu dan tidak tuntas," kata Sari.
Dijelaskan Sari, hukum tidak hanya sebatas memberi keadilan prosedural (prosedural justice), tetapi juga memberi keadilan masyarakat, kepentingan publik dan mengedepankan substansial justice.
Sehingga, hukum pada hakekatnya merupakan proses, hukum bukan kebenaran absolut dan final tetapi senantiasa mengalami proses adaptasi memberikan kebaikan masyarakat.