REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI -- Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menangkap dua pria warga Tanjung Balai Karimun, Rd alias Tg dan Ji dengan tuduhan mengeksploitasi seksual tiga perempuan bawah umur.
"Kedua tersangka ditangkap pekan lalu dengan kasus berbeda. Sedangkan korbannya tiga wanita mantan pelajar yang masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Yoga Buanadipta Ilafi dalam keterangan persnya di Mapolres Karimun, Selasa (28/1).
AKP Yoga mengatakan, tersangka RM diduga mengeksploitasi korban Bunga (15) dan Kuntum (14), bukan nama sebenarnya, dengan modus menjadikan keduanya sebagai penjaja seks komersial (PSK).
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan warga yang mengaku kehilangan anak yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kronologi kejadiannya, tutur dia, berawal dari saksi Syaiful yang menghubungi tersangka agar dicarikan PSK untuk dua tamunya dari Malaysia pada 18 Desember 2013.
"Tersangka menawarkan Bunga dan Kuntum dengan bayaran Rp700.000 per orang. TKP dengan korban Bunga di kamar 303 hotel M dan Kuntum di kamar 140 B Hotel R Tanjung Balai Karimun," tuturnya.
Sedangkan uang 'bookingan', kata dia, diserahkan kepada tersangka sebesar Rp 1,4 juta oleh MS, salah satu tamu saksi Syaiful dengan masing-masing korban memperoleh Rp500 ribu, tersangka Rp100 ribu, jasa penjemputan Rp200 ribu dan beli minuman Rp100 ribu.
"MS adalah tamu berkewarganegaraan Malaysia yang mem-'booking' korban. Kami sedang pantau dan kalau berkunjung lagi ke Karimun kita tangkap," katanya.
Ia menambahkan, tersangka tidak hanya menjadikan keduanya sebagai PSK, tetapi juga menyetubuhi keduanya.
Sementara itu, kasus kedua adalah tersangka Ji yang membujuk korban Mawar untuk melakukan hubungan seksual di 205 Hotel M pada 11 Agustus 2013.
"Korban Mawar semula menolak ajakan pelaku. Namun setelah dipaksa, korban akhirnya bersedia dibonceng ke Hotel M yang selanjutnya dibawa ke kamar 205 di lantai dua. Pelaku tiga kali melakukan tindakan eksploitasi seksual tehadap korban dengan modus murni tipu daya karena korban tidak mendapat bayaran," katanya.
Hingga saat ini, kata dia lagi, tersangka Rd alias Tg maupun Ji masih diperiksa penyidik. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 88 Undang-undang No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara.
Rd alias Tg ketika di Mapolres Karimun mengatakan, korban Bunga adalah tunangannya dan tinggal serumah di salah satu kos-kosan Tanjung Balai Karimun.
"Dia tunangan saya, kami butuh biaya untuk menikah dan selama ini selalu ribut soal uang untuk biaya nikah. Saya tahu dia cari 'tamu' dan pernah saya pukul, tapi dia ancam lapor polisi karena belum jadi suami sudah berani mukul," katanya seraya mengatakan kalau dirinya tinggal serumah karena tunangannya itu diusir keluarganya.
Sedangkan Kuntum, katanya lagi, mengaku dari Batam yang kabur karena takut diperkosa ayah tirinya.
"Dia hanya numpang di rumah. Katanya ia sudah biasa cari 'tamu' di Batam," katanya seraya mengatakan kalau kedua korban sudah berkali-kali ia carikan 'bookingan.'